PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

PANCASILA DALAM KONTEKS

SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

Assalamualaikum Semuanyaa.. 

Saya Daffa Shafaa Nabiilah dari 1PA42 dan pada kesempatan kali ini saya akan menulis materi tentang PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.     Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Pancasila disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar dari falsafah negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin, Berdirinya negara bangsa Indonesia tidak terlepas dari Kerajaan-kerajaan yang ada seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit Negara-negara lain tiba di Indonesia untuk menjajah dan memerintah Ratusan tahun. 


Kerajaan Kutai berkontribusi pada nilai-nilai Pancasila seperti Sosiopolitik berupa kerajaan dan nilai sakral berupa hari raya, Memberi kepada Brahmana. Kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan maritim, ga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia.

 

 Masa kejayaan kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada, hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang didalamnya terdapat istilah “Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda namun satu jua. 

 

Pada tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu, Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVI Belanda datang ke Indonesia dengan membawa bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.

 

1.     Kebangkitan Nasional

 

Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. 

 

Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia


2.     Penjajahan Jepang

 

Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa

Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu.

 

Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi coosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.


3.     Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan

teks Proklamasi.

 

Lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila melalui proses perumusan yang cukup panjang dan banyak tokoh yang terlibat di dalamnya. Perumusan Pancasila diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. 

 

BPUPKI telah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu sidang tidak resmi. Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar. Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran. 

 

Makna di Baliknya Perumusan dan usulan dasar negara Perumusan dasar negara dimulai pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945. dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara. Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada 29 Mei 1945. 

 

Poin tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:

Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Soepomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni: Paham Persatuan Perhubungan Negara dan Agama Sistem Badan Permusyawaratan Sosialisasi Negara Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya Baca Juga: Buat Lulusan SMA/MA, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022 Pada hari terakhir sidang BPUPKI, 1 Juni 1945,

 

 Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila: Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang Berkebudayaan Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI. 

 

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta Panitia Sembilan, melansir dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan: Ir. Soekarno Mohammad Hatta Abikoesno Tjokroseojoso Agus Salim Wahid Hasjim Mohammad Yamin Abdul Kahar Muzakir Bapak AA Maramis Achmad Soebardjo Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.

 

 Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pancasila sebagai dasar negara Indonesia Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. 

 

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila. Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni dan menjadi libur nasional.

 

         Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :

a. mengesahkan berlakunya UUD 1945

b. memilih Presiden dan Wakil Presiden

c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.

Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepadapemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.

 

B.     Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

 

Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :

a. dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.

 

b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.

 

Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA. Selain itu Belandasecara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.

 

    Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia

mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :

    1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang

menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya(seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikankekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP. 

   2 Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis. 3 Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

 

    Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.

 

    Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

 

    Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :

a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.

b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan   UU D 1945.

Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan,

oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.

 

    Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.

 

    Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah

sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “.........., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia..........” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. 

 

    Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT),dan Negara Sumatra Timur (NST). Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengankonstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.

 

     Dekrit Presiden 5 Juli 1959

 

     Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

 

a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.

b. Akibat sering bergantinya sistem kabinet

c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya

kabinet/pemerintahan.

d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan

politik yang ada.

e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya

Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

 

Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5

Juli 1959 yang isinya :

1. Membubarkan Konstituante

2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

       Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempelajari Sejarah Perjuangan Para Pahlawan Kemerdekaan serta menghargai jasa Para Pahlawan