LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamualaikum Bu Pipit dan teman-teman...
Pada hari senin tanggal 14 maret 2022 kami membahas mengenai Landasan dan tujuan Pancasila.
dan ini adalah rangkuman yang dapat saya tulis untuk blog kali ini
Pada bab 1 ini kita akan mempelajari
- Dasar-dasar yuridis, historis, kultural, dan filosofis
- Tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan Pancasila
A. Dasar Dasar Landasan Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah
Kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat
▶ Landasan Historis
Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan sebagai dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila. Berdasarkan landasan historis ini, Pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Proses Bangsa Indonesia dimulai dari Kerajaan → Penjajah → Kemerdekaaan → Reformasi.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah.
▶ Landasan Yuridis
Landasan Yuridis berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sitem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan:“Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Kewarganegaraan.”
▶ Landasan Kultural
Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai yang diagungkan, dan disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus.
Secara kultural, unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Dengan pendidikan Pancasila, diharapkan dapat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut.
Di Indonesia terdapat ratusan suku dan setiap Suku memiliki budaya yang berbeda, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalam budaya itu semua sama.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultur yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara
▶ Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila. Secara praktis, nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk juga sistem perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan.
B. Tujuan pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan pancasila
- Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dan memiliki sikap tenggang rasa antar sesama.
- Menciptakan persatuan bangsa dan tidak bertindak anarkis yang dapat menyebabkan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman budaya.
- Mendukung sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
- Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, menurut Muhammad Yamin kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: Panca yang artinya lima dan Syila artinya batu sendi, alas, dasar. Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik. Pancasyila berarti secara harfiah adalah dasar yang memiliki lima unsur.
Sejarah hari lahir Pancasila, diambil dari rapat BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengadakan sidang pertama kali dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara.
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada 1 Juni 1945, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Lalu dibentuklah Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya rumusan Pancasila hasil dari rumusan Sukarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kemudian disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Komentar
Posting Komentar