PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A. Undang-Undang Dasar 1945
1. Struktur Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur – unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politikb. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur – unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945 lembaga – lembaga negara atau alat – alat perlengkapan negara adalah :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. Mahkamah Agung
e. Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun InfraStruktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a. Partai Politik
b. Golongan Kepentingan (Interest Group)
c. Golongan Penekan (Preassure Group)
d. Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e. Tokoh – tokoh Politik
2. Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang - Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
A. Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum
Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum Negara Indonesia berdasarkan atas hukum(Rechsstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (Machsstaat). Konsekuensinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara harus dilandasi oleh peraturan hukum dan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum Setiap tindakan negara harus mengacu pada dua kepentingan, yaitu:
(a) kegunaannya bagi warga negara;
(b) landasan hukumnya.
B. Sistem Konstitusional
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi. Hubungan antarlembaga negara juga harus berdasarkan pada konstitusi.
Pembagian kewenangan antar lembaga negara berdasarkan pada konstitusi.
C. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan tujuan kekuasaan negara & Partisipasi rakyat merupakan aset terpenting bagi penyelenggaraan negara
D. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di samping MPR dan DPR, Presiden memegang kekuasaan eksekutif.
E. Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatudengan undang – undang.
Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
F. Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat 2. Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang – Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
G. Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan Undang – Undang.
H. Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “ Universal Declaration of Human Right “ pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa “. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya “. Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.
I. Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis.
Perlu diperhatikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Meminjam rumusan ( dalam teori ) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “ DiscretionaryPlowers “. Dicretionary Plowers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak
bertindak yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri. Hal diatas yang mula – mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal – hal sebagai berikut :
a. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.
b. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh ( melalui ) pengadilan.
c. Konvensi ditaati semata – mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
d. Konvensi adalah ketentuan – ketentuan mengenai bagaimana seharusnya ( sebaliknya ) discretionary plowers dilaksanakan.
---
Sifat Undang – Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
a. Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok – pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah
untuk :
- Menyelenggarakan pemerintahan negara dan
- Kesejahteraan Sosial
b. Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang – Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c. Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d. Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “ Pancasila merupakan ideologi terbuka “ serta membuatnya operasional.
e. Dapat kini ungkapan “ Pancasila merupakan ideologi terbuka “ dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal – pasal yang mengandung nilai – nilai
Pancasila ( nilai dasar ) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok – pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen
Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu ( TAP MPR, UU, PP, dsb ).
Fungsi dari Undang – Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang - undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan. Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan.
Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang – Undang Dasar 1945 sebagai
mana pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa “ Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”, sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “ Syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang – Undang “. Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit, ada yang mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan kedalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk kedalam pasal – pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi
negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir terlihat dari uraian diatas mengenai hubungan antar negara dan warga negara masing – masing memiliki hak dan kewajiban.
Komentar
Posting Komentar