PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Assalamualaikum Semuanyaa..
Saya Daffa Shafaa Nabiilah dari 1PA42 dan pada kesempatan kali ini saya akan menulis materi Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi.
Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan
Semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme. Oleh karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nila-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mupakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua.
Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung
Asal mula langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas 4 macam, yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis (bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini di kembangkan oleh Aristoteles.
1. Asal Mula Langsung
a. Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
b. Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir.Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya atau Kausa Efisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
d. Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah
Asal mula yang tidak langsung
Asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam adat istiadat. Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa indonesia. Sehingga dengan demikian pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa indonesia.
2. Asal Mula Tak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia
telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :
a. Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
c. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir.Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
3. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b. Asas Religius
Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Asas Kenegaraan
Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadiwarna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hinggasecara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
A. Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
B. Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang. Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
Oleh karena itu semua Tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam negara. Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia berarti ajaran.
Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang sosial.
3. Bidang kebudayaan.
4. Bidang keagamaan.
Beberapa pengertian ideologi:
A.S. Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya:
Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untukmengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan- pengorbanan yang dibebankan kepadamasyarakat; isinya bukanhanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari consensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
• Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
• Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
1. Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
2. Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealism ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3. Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme.
Politik liberalisme berpengaruh terhadap perkembangan paham demokrasi dan nasionalisme atas bangsa-bangsa didunia. Bagi bangsa yang terjajah, liberalisme sejalan dengan pertumbuhan paham nasionalisme yang sama-sama menginginkan terbentuknya negara yang berpemerintahan sendiri kesadaran tersebut tumbuh karena setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Di bidang agama, penerapan paham liberalisme berarti setiap individu bebas memilih dan menentukan agama nya sendiri, serta menghendaki adanya kebebasanberfikir individu. Di bidang pers, politik liberalis memungkinkan seorang wartawan bebas memuat berita apapun yang ia ketahui, sementara para sastrawan bebas mengeluarkan pendapat dan mengutarakan hatinya.
Masyarakat umum berhak membaca dan menilai sendiri tulisan para sastrawan dan wartawan. Mengenai konsep liberalisme, pada pokok pemikirn yang terkandung didalamnya yaitu :
1. Inti pemikiran, yakni kebebasan individu
2. Berkembang sebagai respon terhadap pola kekuasaan negara yang absolut
3. Landasan pemikirannya adalah bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi pekerti, tanpa harus diadakannya pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa
4. Sistem pemerintahannya harus demokrasi.
Ciri-ciri ideologi liberalisme adalah:
1. Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya memiliki kebebasan untuk bertindak apa saja asal tidak melanggar tata tertib hukum.
2. Kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara
3. Negara tidak mencapuri urusan agama. Warga negara bebas beragama, tetapi bebas juga tidak beragama.
Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan demokrasi liberal. Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial. Negara demokrasi model barat lazimnya bersifat sekuler (memisahkan antara agama dengan negara, hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia.
Kekuatan liberalisme terletak dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi. sedangkan kelemahannya, terletak dalam pengingkaran terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap kepentingan umum. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Sosialisme Memasuki tahun 1990-an, ideologi komunis mengalami kemerosotan atau mungkin bisa disebut juga sebagai kehancuran.
Hal ini disebabkan oleh sifat tertutupnyaideologi yang tidak mungkin bertahan di era globalisasi. Sementara itu, ideologi liberalisme yang memiliki ciri kebebasan dan kesetaraan masih dapat bertahan dan tersebar didunia. Masuknya liberalisme di beberapa negara berkembang menimbulkan terjadinya kebebasan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, Pancasila yang merupakan ideologi terbuka memberikan suatu solusi terhadap permasalahan tersebut.
Hal-hal pokok yang terkandung dalam sosialisme :
1. Inti pemikiran adalah kolektifitas (kebersamaan atau gotong royong)
2. Falsafahnya ialah pemerataan dan kesetaraan
3. Landasan pemikirannya ialah masyarakat dan juga negara adalah suau pola kehidupan bersama
4. Sistem pemerintahan (boleh ) berupa demokrasi atau otoriter.
Sosialisme sebagai suatu ideologi memiliki ciri :
1. Mementingkan kekuasaan dari kepentingan negara
2. Kepentingan negara lebih diutamakan dari kepentingan warga negara
3. Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan untuk kepentingan negara
4. Kehidupan agama juga terpisah dengan negara
Ideologi Pancasila memiliki ciri :
1. Hubungan antar warga negara dan negara adalah seimbang
2. Agama erat hubungannya dengan agama, artinya warga negara dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui pemerintah. Pancasila yang merupakan asas kerohanian (asas yang memiliki derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan) harus menjadi pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Lain halnya dengan ideologi komunisme, dimana ideologi tersebut tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis. Berbeda sekali dengan Pancasila yang memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila bersifat dinamis, mampu memberikan jawaban atas tantangan yang berbeda-beda pada zaman sekarang.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Fasisme
Fasisme merupakan sebuah bentuk ideologi nasionalis yang radikal dan otoritan. Fasisme menjadi konotasi negatif untuk berbagai rezim otoriter, kaum fasis meyakini bahwa suatu kebangsaan adalah komunitas organik yang membutuh kan kepemimpinan kuat, perasaan memiliki identitas yang tunggal, di samping itu juga percaya bahwa kekerasan dan perang melawan musuh diperlukan untuk menjaga vitalitas bangsa tetap kuat.
Mereka memperjuangkan dibentuknya negara (dengan) satu partai serta menolak oposisi dalam bentuk apapun Kaum fasis merupakan penantang paling kuat dari prinsip-prinsip utama pencerahan eropa berikut berbagai ideologi yang mengikutinya, baik liberalisme dan sistem pasar bebasnya maupun sosialisme. Fasisme menolak pembagian sosial berdasarkan kelas ekonomi ataupun suatu perjuangan berbasis kelas, meraka yakin bahwa fasisme adalah suatu gerakan yang mengakhiri konflik kelas demi menyatukan dunia.
Aspek mendasar fasisme adalah :
1. Nasionalisme fasisme melihat perjuangan bangsa dan ras adalah mendasar bagi masyarakat, dan menolak konsep perjuangan kelas kaum marxis.
2. Expansi imperialis sebagai dasar politik luar negri, karena dipercaya bahwa perang dan expansi adalah bukti ketangguhan bangsa
3. Otoritariannisme, kaum fasis mengidealkan negara totariter
4. Darwinisme sosial, kaum fasis umumnya mengadopsi pandangan darwinisme sosial
tentang “seleksi alamiah” dari Ras dan bangsa
5. Intervensi sosial dalam bentuk indoktrinasi secara masif untuk menanamkan ideologi negara, pengendaian populasi dan program penyehatan ras melalui eugenika, pelegalan aborsi dalam kasus kelahiran yang cacat, dan pembasmian orang-orang cacat, dan berpenyakit melalui euthanasia.
Latar belakang lahirnya fasisme :
1. Runtuhnya negara-negara dinastik yang masih bertahan (kecuali Inggris)
2. Revolusi bolshevik (komunis) di Rusia tahun 1917
3. Kehancuran ekonomi sebagai akibat perang khusunya bagi negara-negara yang kalah
4. Adanya kekecewaan di negara-negara yang kalah perang (khusunya Jerman) dalam mematuhi syarat-syarat perdamaian.
Pusat gerakan fasis adalah partai Fasis Italia (Benito Mussolini) dan partai sosialis nasional Jerman (Nazi atau Adolf Hitler), kemudian menyebar ke negara lain.
Komentar
Posting Komentar