UNSUR UNSUR PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Assalamualaikum teman-teman, perkenalkan saya Daffa Shafaa Nabiilah dari kelas 1PA42.
Sebelumnya saya ucapkan salam hormat kepada Ibu Pipit Fitriyah selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
--------------------
Pada pertemuan ketiga kali ini kita akan membahas tentang Filsafat.
Sebelumnya apa itu yang di maksud dengan filsafat?
Filsafat (Philosophia) ; Philo, Philein = cinta / pecinta / mencintai. Sophia = kebijakan, kearifan, hakikat, kebenaran.
Jadi filsafat yaitu cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Ada 3 hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat, yaitu :
1. Keheranan. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki.
2. Kesangsian. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
3. Kesadaran akan keterbatasan. Manusia jika menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya.
➡ Obyek Filsafat
Filsafat sebagai kegiatan pikir murni manusia (reflective thinking) menyelidiki objek yang tidak terbatas. Dari sudut isi atau substansi dapat dibedakan menjadi berikut :
a. Objek material
Ialah menyelidiki segala sesuatu yang tak terbatas dengantujuan memahami hakikat ada (realitas dan wujud). Objek material filsafat kesemestaan, keuniversalan, dan keumuman secara mendasar atau sedalam-dalamnya.
b. Objek formal
Ialah metodologi, sudut, atau cara pandang khas filsafat, pendekatan dan metode untuk meneliti atau mengkaji hakikat yang ada, abstrak dan spiritual; maupun abstrak logis, konsepsional, rohaniah, nilai-nilai agama, dan metafisika, bahkan mengenai Tuhan pencipta dan penguasa alam semesta.
➡ Cabang-Cabang Filsafat Pokok
- Metafisika.
Metafisika adalah suatu cabang filsafat sistematis yang membahas keberadaan. Ini berkaitan dengan proses analitis atas hakikat fundamental mengenai keberadaan dan realitas yang menyertainya.
- Epistemologi.
Epistemologi merupakan suatu cabang filsafat sistematis yang membahas pengetahuan. Ahli epistemologi mempelajari sumber pengetahuan, termasuk intuisi, argumen a priori, ingatan, pengetahuan perseptual, pengetahuan diri dan kesaksian.
- Metodologi.
Metodologi merupakan cabang filsafat sistematis yang membahas metode. Metode adalah suatu tata cara, teknik, atau jalan yang telah dirancang dan dipakai dalam proses memperoleh pengetahuan jenis apa pun.
- Logika.
Logika adalah cabang filosofi yang membahas penalaran. Penalaran adalah suatu corak pemikiran khas yang dimiliki manusia dari pengetahuan yang ada untuk memperoleh pengetahuan lainnya, terutama sebagai sarana dalam pemecahan suatu masalah.
- Etika.
Etika merupakan satu cabang filsafat sistematis yang membahas moralitas. Moralitas ialah suatu himpunan ide mengenai hal-hal yang baik atau buruk pada perilaku manusia dan hal-hal yang benar atau salah pada tindakan manusia.
- Estetika.
Estetika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas keindahan. Estetika adalah ilmu yang membahas bagaimana keindahan dapat terbentuk, serta bagaimana dapat merasakannnya.
- Sejarah Filsafat.
Sejarah filsafat adalah studi tentang periode tertentu, individu, atau aliran tertentu. Bidang ini masih berkaitan, tetapi tidak sama dengan filsafat sejarah. Sejarah filsafat merupakan bidang pengetahuan yang sangat luas dan merupakan cabang ketujuh dari filsafat sistematis dan membahas perkembangan filsafat dari masa yang paling permulaan sampai sekarang.
➡Aliran-Aliran Filsafat
1. Aliran materialisme.
Aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia ialah materi.
2. Aliran idealisme/spiritualisme.
Aliran ini mengajarkan bahwa ide dan spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
3. Aliran realisme.
Aliran ini mengajarkan Realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata.
➡Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
A. Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia
Kausa materialisme. Nilai-nilai dalam Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu.
Ciri-ciri sistem :
1. Suatu kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan dan ketergantungan
4. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
C. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis
Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya
Di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan
D. Susunan kesatuan yang bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal
Dasar susunan sila-sila Pancasila mempunyai ikatan yang kuat secara keseluruhan.
E. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
➡Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
1. Aspek Ontologis.
Ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, hakikat ada termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis.
2. Aspek Epistemologi.
Estimologi adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan.
Suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan sehingga telah menjelma menjadi ideologi mengandung tiga unsur yaitu :
Logos (rasionalitas/penalaran)
Pathos (penghayatan)
Ethos (kesusilaan)
3. Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki :
Tingkah laku moral, yang berwujud etika.
Sekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan.
Sosio politik, yang berwujud ideologi.
➡Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dan arah keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Hubungan Vertikal
Adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hubungannya dengan itu, manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhkan/menghentikan larangan-Nya, sedangkan hak-hak yang diterima manusia adalah rahmat yang tidak terhingga yang diberikan dan pembalasan amal perbuatan di akhirat nanti.
2. Hubungan Horisontal
Adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa maupun warga negara. Hubungan itu melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang.
3. Hubungan Alamiah
Adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam dengan segala kekayaannya. Seluruh alam dengan segala isinya adalah untuk kebutuhan manusia. Manusia berkewajiban untuk melestarikan karena alam mengalami penyusutan sedangkan manusia terus bertambah. Oleh karena itu, memelihara kelestrian alam merupakan kewajiban manusia, sedangkan hak yang diterima manusia dari alam sudah tidak terhingga banyaknya.
- Contoh isu Ketidaksempurnaan Implementasi Pancasila
Pernikahan Beda Agama antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika dan Gerald Sebastian ramai disorot publik termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta, Pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian ini menyita perhatian publik, salah satu pihak yang ikut menyoroti hal itu adalah Sekretaris Jenderal MUI,
Amirsyah Tambunan. Dia menentang hal itu.
Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Amirsyah mengatakan, Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan
Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah
dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan
di Gereja Katedral Jakarta. Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama.
Komentar
Posting Komentar